Profil Pusat Pengembangan Bisnis

Tahun 1997 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang sebelumnya merupakan Fakultas Tarbiyah, Cabang IAIN Sunan Ampel Surabaya yang berkedudukan di Malang berubah menjadi STAIN Malang

Tahun 2002 berubah nama menjadi Universitas Islam Indonesia-Sudan (UIIS). Tahun 2008, dalam rangka merespons terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.05/2008 tentang Penetapan UIN Malang pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka dibentuklah Holding Company. dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: Un.03/Kp.01.2/628/2008. Ketua Holding Company dijabat oleh Sdr. Dr. Jamalul Lail Yunus, S.E., M.M. dan Sekretaris Sdr. Agus Sucipto, SE., MM.

Tahun 2009, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor Un.3/Kp.07.5/1361/2009 dibentuklah Deputi Kelembagaan dan Pengembangan yang kemudian berdasarkan SK Rektor Nomor: Un.3/Kp.07.5/1870/2010 berubah nama menjadi Unit Kelembagaan dan Pengembangan. Ketua dijabat oleh Sdr. Gufron Hambali, M.HI.

Tahun 2011, seiring dengan perkembangan Universitas Holding Company dimerger dengan Unit Kelembagaan dan Pengembangan berdasarkan SK Rektor Nomor: Un.03/Kp.07.5/0024/2011 tanggal 3 Januari 2011. Ketua Unit Kelembagaan dan Pengembangan dijabat oleh Sdr. Dr. H. Farid Hasyim, M.Ag. dan Sekretaris Sdr. Anton Prasetyo, M.Si.

Tahun 2013, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor: 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Unit Kelembagaan dan Pengembangan dihapus dan berdiri Pusat Pengembangan Bisnis (P2B). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama tersebut, Pusat Pengembangan Bisnis menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis universitas (Pasal 83 ayat 1). Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dijabat oleh Sdr. Dr. Mulyono berdasarkan SK Rektor Nomor: Un.03/Kp.07.6/1443/2013.

Tahun 2014, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dijabat oleh Sdr. Agus Sucipto, MM berdasarkan SK Rektor Nomor: Un.3/Kp.07.6/2750/2015 tanggal 30 Juni 2015 Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dijabat oleh Sdr. Dr. H. Muhammad In’am Esha, M.Ag

Tahun 2017, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dijabat oleh Dr. Hj. Sulalah, M.Ag

Visi, Misi dan Tujuan


A. Visi

Menjadi Unit yang Mandiri, Profesional dan Kompetitif berbasis kewirausahaan (University Entrepreneurial) dalam peningkatan income Universitas

B. Misi

  1. Mengelola dan mengembangkan usaha melalui pemanfaatan aset Universitas secara produktif, professional, dan akuntabel;
  2. Merintis pengembangan usaha akademik melalui pendidikan, pelatihan, dan konsultasi;
  3. Menginventarisasi hasil-hasil riset sivitas akademika dan mengembangkan pemanfaatan secara produktif;
  4. Mengembangkan budaya kewirausahaan bagi sivitas akademik untuk mewujudkan Universitas berbasis kewirausahaan;
  5. Melakukan kerjasama yang kompeten dan produktif serta saling menguntungkan baik dengan berbagai lembaga dalam level lokal, nasional, regional maupun internasional dalam bidang bisnis kewirausahaan;

C. Tujuan

  1. Meningkatkan layanan jasa akademik dan non-akademik kepada stakeholder melalui pengembangan bisnis yang produktif dan mengembangkan budaya kewirausahaan bagi sivitas akademika;
  2. Memperkuat alternatif pemerolehan sumber-sumber pendanaan (income generating) universitas melalui pengembangan bisnis produktif berbasis pemanfaatan aset dan akademik yang dikelola secara profesional dan akuntabel;
  3. Merancang dan melakukan koordinasi dalam inventarisasi, pengelolaan, dan pengembangan aset kampus yang bersifat idle supaya lebih berdaya guna untuk mendukung kegiatan tridharma perguruan tinggi yang sekaligus menjadi sumber pendanaan yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan
  4. Memperkuat sinergi antar Unit, Lembaga, Fakultas, dan Universitas dalam pengembangan bidang perekonomian dan kewirausahaan guna menggali sumber-sumber pendanaan yang kokoh dan luas untuk mewujudkan Universitas berbasis kewirausahaan (University Entrepreneurial)

Tugas Pokok dan Fungsi

Secara Kelembagaan, Tugas pokok dan Fungsi Pusat Pengembangan Bisnis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor: 8 Tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013 yang berbunyi ”melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan, dan kerjasama bisnis Universitas”. Dan berdasarkan tugas pokok tersebut, Pusat Pengembangan Bisnis UIN Maliki Malang menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan bisnis Universitas (Managing);
  2. Pemasaran bisnis Universitas (Marketing);
  3. Pengembangan bisnis universitas (Developing ); dan
  4. Kerjasama bisnis Universitas (Networking).
Bagi ke: